TULISAN BERJALAN

"KINI TELAH HADIR BINTANG HASANAH TRAVEL dengan penawaran TIKET PESAWAT ter-MURAH. Pesan tiketnya sekarang.. Hubungi kami di 0853 9696 2921"

Minggu, 09 Desember 2012

PEMBUMIAN ALQUR’AN, Menuju Perubahan Pemikiran Islam Indonesia

Oleh Adeng Muchtar Ghazali
Abstrak
Bagi kaum muslim, seluruh isi Al-Qur’an merupakan “Pesan Ketuhanan”, oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi orang-orang yang menerima pesan Al-Qur’an itu. Indonesia dikenal sebagai bangsa dengan multi agama. Dalam suasana kehidupan keagamaan yang semakin marak di tanah air kita, usaha untuk memahami kembali ajaran agama secara lebih utuh sekaligus lebih segar merupakan keharusan. Sebab, jika tidak, kita dapat terjebak dalam pemahaman turun temurun yang belum tentu semuanya benar dan yang tidak seluruhnya mampu menjawab tantangan zaman.

Berbagai problema ummat Islam Indonesia adalah adanya kesenjangan antara ajaran (teori) dan kenyataan (praktek). Agama hanya dijadikan sebagai ‘bungkus’ dan formalitas keagamaan pada sebagian masyarakat di Indonesia. Pengetahuan agama tentang benar salahnya dalam berbuat dan bertindak, hampir sudah menjadi pengetahuan umum. Tetapi, kesadaran untuk melakukan yang benar dan menjauhi perbuatan salah, belum tertanam pada sebagian masyarakat islam Indonesia. Oleh karena itu, menanamkan tentang “kesadaran” dalam beragama, perlu menjadi prioritas
Kata Kunci:
Tuhan, Agama, Al-Qur’an, Kebenaran, Keburukan.
A. Pendahuluan
Sudah menjadi pandangan umum, bahwa diperlukan adanya upaya penafsiran Al-Qur’an sesuai dengan konteks zamannya, sebab, melaksanakan semua ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an itu merupakan kewajiban bagi semua umat Islam, tak terkecuali. Oleh karena itu, muncul dan beragamnya pemahaman tentang ajaran Islam tiada lain adalah dalam rangka memberikan respon terhadap tantangan-tantangan zaman itu. Secara institusional, biasanya pemikiran-pemikiran tersebut ditampilkan dalam bentuk gerakan-gerakan, yang bisa dicirikan pada :
Pertama, gerakan itu datang dari masyarakat Islam sendiri, dan terutama didorong oleh ajaran-ajaran Islam itu sendiri.
Kedua, gerakan itu pada dasarnya melakukan kritik terhadap sufisme yang cenderung menjauhi tugas-tugas manusia muslim dalam pergumulan sosial di dunia konkrit.
Ketiga, hampir semua gerakan pembaharuan di atas mutlak perlunya rekonstruksi sosio-moral dan sosio-etnik masyarakat Islam, agar sesuai atau paling tidak lebih mendekati Islam ideal.
Keempat, gerakan pembaharuan semuanya mengobarkan semangat ijtihad.
Atas dasar itu, maka setiap umat Islam memungkinkan bisa memahami dan melakukan penafsiran atas ajaran Islam yang bersumberkan kepada Al-Quran, karena melihat beberapa karakteristik di bawah ini :
1. Al-Quran bersipat universal
Bagi kaum muslim, seluruh isi Al-Qur’an, bahkan semua kitab suci, pada dasarnya merupakan “Pesan Ketuhanan”. Kaum muslim mempercayai bahwa Al-Qur’an adalah Pesan Ketuhanan terakhir. Dalam kaitannya dengan pesan-pesan sebelumnya, Al-Qur’an berfungsi sebagai penerus, pengoreksi, bahkan penyempurna. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi orang-orang yang menerima pesan Al-Qur’an itu, untuk juga beriman kepada kitab-kitab suci masa lampau, paling tidak mempercayai keberadaannya dan keabsahannya sebagai pembawa pesan ketuhanan pada zamannya.
Inti pesan ketuhanan tersebut di atas yang disampaikan kepada para Nabi dan Rasul kepada ummat manusia tanpa perbedaan menjadi salah satu aspek universalitas Al-Qur’an. Dukungan atas universalitas Al-Qur’an ini adalah: pertama, seruan Al-Qur’an yang tertuju pada seluruh ummat manusia. Kedua, fakta bahwa Al-Qur’an menyeru semata-mata kepada akal manusia, karenanya tidak merumuskan dogma yang diterima hanya atas dasar kepercayaan buta. Ketiga, fakta bahwa Al-Qur’an seluruhnya tidak ber-ubah sejak ia diturunkan.
2. Religiusitas Masyarakat Indonesia
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius dengan agama yang multi pula. Dalam suasana kehidupan keagamaan yang semakin marak di tanah air kita, usaha untuk memahami kembali ajaran agama secara lebih utuh sekaligus lebih segar merupakan keharusan. Sebab, jika tidak, kita dapat terjebak dalam pemahaman turun temurun yang belum tentu semuanya benar dan yang tidak seluruhnya mampu menjawab tantangan zaman. Dalam menyikapi ini, Taufiq Abdullah menyatakan bahwa Islam semestinya menampilkan diri sebagai landasan moral dan spiritual. Apa yang bisa diperjuangkan oleh Islam sekarang ini adalah menjadikan Islam sebagai etika bangsa. Ini dimaksudkan sebagai upaya agar negara Indonesia yang berasaskan Pancasila tidak terjerembab dalam lembah sekuler. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa beragama.
Di sisi lain, keberadaan pondok-pondok Pesantren yang tumbuh subur dan berkembang di bumi Indonesia sejak zaman Majapahit hingga kini merupakan warisan sistem pendidikan nasional yang paling merakyat.
Dalam kehidupan keagamaan sekarang ini terjadi perubahan-perubahan dan kegairahan dalam meyakini dan mengamalkan agama. Kecenderungan kembali ke agama ini bagi banyak orang mendukung kebenaran pandangan keseimbangan hidup manusia antara yang material dan spiritual. Indikasi ke arah ini sudah banyak terlihat, dalam bentuk “bangkit”nya agama-agama: Protestan, Katolik Roma, Hindu, Buddha, dan Islam.
3. Peran Cendekiawan
Pada setiap masyarakat dengan pandangan hidupnya masing-masing, mempunyai kaum cendekiawannya. Di lingkungan ummat Islam mereka berfungsi sebagai “pemberi penjelasan” tentang ajaran-ajaran Islam, dengan dampak yang diharapkan berupa tumbuhnya sikap-sikap keagamaan yang lebih sejalan dengan makna dan maksud hakiki ajaran agama. Dalam sebuah hadits Nabi , kaum cendekiawan adalah “para ulama”, orang-orang yang berilmu, sebagai pewaris Nabi. Oleh karena itu, salah satu tugas yang dipikulkan kepada para cendekiawan (Ulama) adalah “menjaga moralitas dan etika sosial” melalui kesanggupannya menangkap makna-makna intrinsik di balik amalan-amalan proforma, dengan menarik pelajaran dari lingkungan hidupnya, baik sosial maupun alam.
Berkembangnya pemikiran Islam di Indonesia, sejalan dengan tampilnya para cendekiawan muslim itu sendiri, dalam kiprahnya menjaga dan memelihara moralitas bangsa, khususnya ummat Islam. Hal ini menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan, sekalipun secara substantif masih perlu dikembangkan lebih jauh lagi. Artinya, pemikiran Islam yang hendak ditawarkan dan dikembangkan kepada bangsa Indonesia adalah pemikiran Islam yang memecahkan persoalan-persoalan kemanusiaan. Syafi’i Ma’arif melihat bahwa pemikiran Islam yang dikembangkan di Indonesia selama ini masih sarat dengan refleksi pemikiran-pemikiran klasik, sekalipun kaya, tetapi sudah sangat tua, dan sering diulang-ulang. Apalagi kalau dihubungkan dengan diktum Al-Qur’an, bahwa ummat Islam harus menjadi wasit sejarah, menjadi syuhada, dan ummatan washatan. Berdasarkan pandangan ini, maka ummat Islam dituntut untuk melahirkan pemikiran-pemikiran yang besar dan relevan dengan persoalan-persoalan yang muncul ditengah-tengah ummat Islam Indonesia.
Keberadaan ummat Islam sebagai mayoritas di Indonesia, menjadi modal dasar penting dalam pembumian Al-Qur’an. Sekalipun Islam menjadi agama bagian terbesar bangsa Indonesia, apapun makna penganutan mereka terhadap agama itu dan betapapun beranekanya tingkat intensitas penganutan itu dari kelompok ke kelompok, dan dari daerah ke daerah, namun kenyataan ini memberi keabsahan tentang eksistensi Islam di negara Indonesia, termasuk didalamnya memberikan peran substansial terhadap ideologi nasional. Islam adalah agama kemanusiaan, artinya bahwa ajaran-ajarannya sejalan dengan kecenderungan alami manusia menurut fitrahnya yang abadi, yakni kecenderungan kepada kebenaran (hanifiyah).
4. Agama dan Politik
Perkembangan mutakhir politik Indonesia menunjukkan bahwa agama merupakan satu institusi politik yang paling penting dalam sistem Pancasila. Sebab, dari agamalah para politisi mencoba memusatkan atau men-cari legitimasi mereka, baik secara langsung atau pun tidak. Agama diper-gunakan sebagai sumber bagi ketajaman-ketajaman moral dan keputusan-keputusan terhadap rakyat, yang merupakan basis dari masyarakat Indo-nesia.
B. Tantangan
1. Kesenjangan antara teori dan praktek
Berbagai problema ummat Islam Indonesia adalah adanya kesenjangan antara ajaran (teori) dan kenyataan (praktek). Agama hanya dijadikan sebagai ‘bungkus’ dan formalitas keagamaan pada sebagian masyarakat di Indonesia. Pengetahuan agama tentang benar salahnya dalam berbuat dan bertindak, hampir sudah menjadi pengetahuan umum. Tetapi, kesadaran untuk melakukan yang benar dan menjauhi perbuatan salah, belum tertanam pada sebagian masyarakat islam Indonesia. Oleh karena itu, menanamkan tentang “kesadaran” dalam beragama, perlu menjadi prioritas.
2. Agama dan Sekularisme
Di Indonesia, proses sekularisasi, sebagai bagian dari proses mo-dernisasi, tak bisa dielakkan. Sekarang ini, bangsa Indonesia sedang me-masuki era industrialisasi, suatu proses yang menyebabkan terjadinya transformasi sosial dan kultural yang pesat akibat diterapkannya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam kaitan ini, Selo Sumardjan berang-gapan bahwa dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses in-dustrialisasi akan menyebabkan peranan agama tereduksi dalam proses-proses pengambilan keputusan di bidang sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, sehingga akan menggeser pertimbangan-pertimbangan agama dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan sosial.
Islam tidak memberikan tempat bagi sekularisasi , karena agama wahyu ini tidak mengenal dikotomi antara kehidupan duniawi dan kehidupan akherat, antara yang profan dan yang sakral, antara yang immanen dan transendental, dan lain sebainya. Universalitas dan sentra-litas Islam bagi kaum muslimin dalam kehidupan mereka merupakan ajaran terpenting yang tidak dapat ditawar lagi.
3. Polarisasi Tradisionalis dan Modernis
Pada masyarakat Islam Indonesia, munculnya pola pemikiran tradisionalis dan modernis, tidak bisa dihindari. Hal ini berkaitan dengan pesatnya perkembangan sains dan teknologi yang berdampak luas dalam seluruh segi-segi kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan ber-agama. Pemikiran tradisionalis dapat dicirikan kepada tiga pandangan keagamaan : pertama, dalam bidang hukum Islam menganut salah satu mazhab empat, terutama madzhab Syafi’iyyah. Kedua, di bidang Tauhid, menganut ajaran Imam Abyu Hasan Asy’ari (Asy’ariyah). Ketiga, dalam bidang tasawuf, kelompok ini menganut dasar-dasar ajaran Imam Abu Qasim Al-Junaed Al-Baghdadi. Kehidupan keagamaan ummat Islam di Indonesia, masih diliputi oleh tradisionalisme yang kuat. Sehingga, tradisionalisme menjadi tantangan pertama dalam pelaksanaan ajaran agama. Sedangkan, kelompok modernis menekankan penggunaan rasional (intelektual) dalam memahami Al-Qur’an sejalan dengan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan Barat. Kaum modernis ini mendorong ummat Islam untuk melakukan penelaahan ulang serta men-jelaskan kembali doktrin-doktrin Islam dalam bahasa dan rumusan yang dapat diterima oleh pikiran-pikiran modern. Al-Qur’an dan Assunnah diyakini merupakan satu-satunya rujukan yang mampu memberikan dasar doktrinal atau legitimasi seluruh tindakan kehidupan ummat Islam.
Bersamaan dengan berubahnya pemerintahan orde Lama kepada Orde Baru, berdampak pula terhadap kehidupan beragama ummat Islam Indonesia. Slogan pembangunan nasional memunculkan isu modernisasi, bahkan menjadi tema sentral pembangunan nasional. Bagaimanapun, isu modernisasi telah menimbulkan persoalan di kalangan ummat Islam, ter-utama dalam kaitannya dengan pemahaman ummat terhadap ajaran Islam ketika itu. Untuk menyikapi ini, maka Deliar Noer, salah seorang intelektual muslim modernis, menyatakan bahwa ummat Islam harus berusaha menghilangkan persoalan intern mereka, seperti taqlid terhadap pikiran-pikiran lama, keterikatan terhadap kehidupan sufisme yang berlebihan, dan lain sebagainya.
Menurut Haidar Bagir bahwa hampir sepanjang sejarah, kecuali di zaman Nabi SAW., ummat Islam menampilkan dirinya sebagai kelompok ummat manusia yang menyimpan potensi konflik. Oleh sebab berbagai macam perkara, perselisihan diantara mereka mudah pecah. Sebaliknya, perujukannya merupakan sesuatu yang amat sulit diciptakan. Yang menjadi latar belakangnya, tentu saja, bukan hanya sekedar “perbedaan ijtihad”, tetapi faktor ketertinggalan dan ketergantungan ekonomi, politik, budaya, dan militer terhadap negara yang lebih maju pun menjadi penyebab lain, sehingga sulit penyelesaiannya. Oleh karena itu, melalui semangat persatuan, perlu memobilisir seluruh potensi ummat Islam.
C. Pendekatan
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa pembumian Al-Qur’an adalah upaya ijtihad kaum muslimin. Sehubungan pembumian diperlukan dalam konteks perubahan zaman yang bersipat multi dimensional, maka penafsiran yang kreatif dan positif terhadap Al-Qur’an dan Sunnah sangat menentukan. Setiap muslim wajib mempelajari dan memahami Al-Qur’an. Pemahaman ini tidak berarti harus mengikuti pemahaman orang-orang sebelumnya, karena Al-Qur’an sendiri memerintahkan ummatnya untuk mempergunakan akal pikiran; sebaliknya, tidak berarti pula setiap muslim dapat mengeluarkan pendapatnya tentang ayat-ayat Al-Qur’an tanpa memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk itu.
Berikut ini, akan di ulas upaya pemecahan berkenaan dengan pembumian Al-Qur’an di Indonesia yang lebih menekankan pada pemecahan metodologis, yakni pendekatan dan metode yang digunakan dalam pembumian itu.
1. Pendekatan Analisis Kultural
Setelah memahami karakteristik masyarakat Islam Indonesia dalam hubungannya dengan pembumian Al-Qur’an, maka perlu dilibatkan pendekatan sosiologis melalui analisis kultural . Analisis ini digunakan dalam rangka memahami fakta-fakta dan kenyataan empirik didalam kehidupan keagamaan masyarakat Islam Indonesia. Penganalisaan ini digunakan guna menyelidiki nilai-nilai, konsepsi-konsepsi, dan faham-faham yang membimbing tindakan mereka dan yang memberi makna pada pengalaman dan lingkungan mereka. Misalnya, faham, aliran, atau mazhab apa yang memberi makna dalam tindakan keagamaannya. Dengan demikian, memudahkan untuk menterapkan metode tafsir, dan bisa diterima oleh semua golongan.
Berkenaan dengan penggunaan analisis kultural itu, maka dapat diperoleh beberapa karakteristik yang melekat pada masyarakat Islam Indonesia. Berdasarkan analisis peluang dan tantangan, nampak bahwa Islam di Indonesia berbenturan baik dengan budaya internal (lokal) maupun eksternal (luar). Masuknya era industrialisasi di satu pihak, dan keteguhan dalam mempertahankan identitas budaya lokalnya, lebih memperjelas ada-nya hubungan diantara dua kepentingan itu. Di bidang keagamaan, sekali-pun secara formal memperoleh dukungan dari pemerintah, terlebih lagi adanya lembaga keislaman formal, seperti MUI, diharapkan bisa menjembatani kepentingan ummat Islam dengan pemerintah, atau sebaliknya. Namun, belum adanya kesatuan pandangan, terutama berkaitan dengan seseorang yang bisa ditokohkan, dan bisa diterima oleh semua ummat dari berbagai golongan, menjadi kendala tersendiri dalam upaya pembumian Al-Qur’an. Oleh karena itu, pendekatan-pendekatan sosial, kultur, dan budaya, dalam memahami dinamika beragama ummat Islam Indonesia, harus menjadi perhatian utama.
Melalui perkembangan sejarahnya, pada dasarnya ummat Islam Indonesia memiliki dua karakteristik; pertama, periode agraris (paleoteknik); alam pikiran ummat Islam Indonesia secara umum bercorak mistis dan magis. Kedua, periode industrial (neoteknik); alam pemikiran ummat Islam memiliki sistem pengetahuan rasional dan teknologi baru. Kedua karakteristik ini akan sangat menentukan terhadap metode dan pendekatan yang akan digunakan dalam upaya membumikan Al-Qur’an. Karakteristik pertama menunjukkan bahwa mereka berfikir berdasarkan mitos-mitos dan legenda-legenda. Betapa populernya cerita-cerita tentang keajaiban Syaikh Abdul Qodir Jaelani dalam tradisi manaqiban, misalnya. Dalam buku mujarobat, sebuah buku yang cukup populer di kalangan pesantren, diungkapkan cara pengobatan dengan cara meminum segelas air yang didalamnya dimasukkan kertas-kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an. Berbeda dengan karakteristik yang kedua, tentu saja pikiran-pikiran mistis dan magis tersebut tak dapat bertahan. Sehingga, pada awal abad XIX muncul upaya-upaya pemurnian ajaran Islam dari pikiran-pikiran mistis dan magis itu.
Di Indonesia sendiri, gerakan-gerakan pembaruan seperti Muhammadiyah dan gerakan-gerakan lain, berusaha untuk memurnikan ajaran Islam dari beban-beban kultural agama yang berupa pemikiran takhayul, khurafat, dan bid’ah. Gerakan-gerakan ini melakukan reaktualisasi ajaran Islam untuk memasuki zaman baru, yaitu zaman industrialisasi. Namun demikian, penafsiran secara kontemporer ini, tidak berarti menafsirkan Al-Qur’an sesuai dengan teori-teori ilmiah atau penemuan-penemuan baru.
Upaya mensosialisasikan ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an, sebagaimana tersebut di atas, lebih membuktikan bahwa bagai-manapun dalam upaya ‘sosialisasi’ itu harus berangkat dari realitas empirik, dalam hal ini betapa pentingnya memahami masyarakat muslim Indonesia. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan melihat dua sisi, yakni masyarakat muslim secara konseptual, yakni masyarakat muslim ideal yang hendak diwujudkan dengan berpedoman kepada petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasul; dan masyarakat muslim faktual, yaitu masyarakat muslim yang secara nyata ada dalam suatu kelompok manusia yang beragama Islam dengan indikator-indikator memiliki kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan yang sama. Barulah diperlukan pemahaman rasional dan empiris Islam melalui lima program pembaruan pemikiran , yakni: pertama, perlunya dikembangkan penafsiran sosial struktural lebih daripada penafsiran individual ketika memahami ketentuan-ketentuan tertentu di dalam Al-Qur’an. Kedua, mengubah cara berfikir subyektif ke cara berfikir obyektif. Ketiga, mengubah Islam normatif menjadi teoritis, yakni mengembangkan norma-norma itu menjadi kerangka-kerangka teori ilmu. Keempat, mengubah pemahaman yang a-historis menjadi historis, yakni bahwa kisah-kisah yang ditulis dalam Al-Qur’an tidak hanya harus dipahami pada konteks zaman itu. Kelima, merupakan simpul dari keempat program sebelumnya, yakni bagaimana merumuskan formulasi-formulasi wahyu yang bersipat umum (general) menjadi formulasi-formulasi yang spesifik dan empiris. Dengan demikian, ummat Islam ditantang untuk mengembangkan suatu pemahaman dan orientasi keagamaan yang responsif terhadap per-ubahan sosial.
2. Metode Mawdhu’i
Setelah memahami masyarakat Islam Indonesia dari konteks sosio-kulturalnya, baru kemudian menentukan metode tafsir yang dipandang representatif dan komprehensif bisa memahami kenyataan-kenyataan yang berkembang. Berdasarkan karakteristik masyarakat Islam Indonesia yang dipahami melalui pendekatan analisis kultural, maka salah satu alternatif dari metode yang bisa diterapkan dalam rangka pembumian Al-Qur’an adalah metode Mawdhu’i.
Penggunaan metode mawdhu’i ini berdasarkan kepada kenyataan-kenyataan sosial dan kultural ummat Islam Indonesia. Menafsirkan Al-Qur’an selalu mengikuti “zaman” sang penafsir. Namun demikian, tidak berarti bahwa kita bisa memaksakan konteks pada Al-Qur’an. Kita tidak boleh me-maksa Al-Qur’an untuk berbicara sesuai dengan keinginan kita. Seluruh statement wahyu Al-Qur’an bersipat observable, dan manusia diberi kebe-basan untuk mengujinya.
Secara metodologis tafsir Al-Qur’an merupakan kajian yang mempu-nyai sejarah panjang. Berdasarkan perkembangan sejarahnya, ada dua metode tafsir : pertama, penafsiran berdasarkan urutan ayat Al-Qur’an dari awal sampai akhir, yaitu dari surat al-fatihah sampai An-nas. Kedua, menafsirkan Al-Qur’an dari subyeknya (tafsir Maudhu’i). Konteks ayat tidak begitu dipertimbangkan dalam metode ini. Pada metode yang sama, ter-kadang konteksnya berbeda. Pada prakteknya, terdapat pula tafsir ideo-logis, yaitu tafsir berdasarkan pada ideologi sang penafsir. Misalnya dapat ditemukan pada tafsir kaum Mu’tazilah atau pun non-Mu’tazilah. Metodologi ini berkaitan erat dengan teologi yang berada dalam konteks sosial ter-tentu.
Melihat perkembangan tafsir Al-Qur’an, maka sedikitnya ada dua ciri penafsiran : pertama, penafsiran yang kita kenal berdasarkan corak-corak tertentu. Misalnya, corak sastra bahasa, corak filsafat dan teologi, corak penafsiran ilmiah, corak fiqh atau hukum, dan corak tasawuf. Corak-corak tersebut mulai berkurang dan perhatian lebih banyak tertuju kepada corak “sastra budaya kemasayarakatan”, yakni suatu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kedua, penafsiran dengan menggunakan metode. Secara umum, penggunaan metode ini diawali sejak periode ketiga dari penulisan kitab-kitab tafsir sampai tahun 1960, para mufassir menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara ayat demi ayat, sesuai dengan su-sunannya dalam mushhaf. Pengembangan dari metode ini adalah metode maudhu’i , yakni tidak lagi menafsirkan ayat demi ayat, tetapi membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam satu surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam satu surat tersebut.
Penggunaan metode maudhu’i, pada prakteknya mempertimbangkan bahwa Al-Qur’an itu berhubungan dengan konteks, karena ia bersipat historis. Sejak turunnya, Al-Qur’an berdialog dengan realitas. Banyak ayat yang merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ummat waktu itu. Dalam hubungannya dengan metode maudhu’i adalah teori “konteks kultural”. Berkaitan dengan penafsiran kontekstual, yang menekankan pa-da penafsiran makna (meaning), dan signifikansinya harus dihubungkan dengan makna sebagai suatu perluasan. Tidak meminimalkan makna, apalagi memaksakan makna, misalnya makna politik. Dengan demikian, Islam dipahami dari aspek dan kajian budaya, tentu saja budaya islam.
Dengan demikian, metode maudhu’i mempunyai dua pengertian : pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam Al-Qur’an dengan menje-laskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema sentralnya, serta menghubungkan persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya menurut tema yang telah ditentukan, sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas satu mas-alah tertentu dari berbagai ayat atau surat Al-Qur’an dan yang sedapat mung-kin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan penger-tian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk Al-Qur’an secara utuh tentang masalah yang dibahas itu.
Mengutip Abdul Hay Al-Farmawiy, guru besar pada Fak. Ushuluddin Al-Azhar, M. Quraish Shihab secara rinci memberikan langkah-langkah dalam menterapkan metode mawdhu’i, yakni :
1. Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).
2. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
3. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzul-nya.
4. Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing.
5. Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (outline).
6. Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan.
7. Mempelajari ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am dan yang khash, mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.
Dalam prakteknya, karena isi Al-Qur’an itu pada dasarnya bersipat normatif, maka, bagaimana upaya kita bahwa nilai-nilai normatif itu menjadi operasional dalam kehidupan seharai-hari. Mengambil analisisnya Kuntowijoyo, ia melihat dua cara : pertama, nilai-nilai normatif itu langsung diaktualkan menjadi perilaku. Misalnya, seruan moral praktis Al-Qur’an tentang keharusan menghormati orang tua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktek, ke dalam perilaku . Maka, pendekatan fiqh menjadi acuan penting dalam masalah ini. Kedua, mentransformasikan nilai-nilai normatif itu menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam perilaku. Nampaknya, melalui upaya kedua ini, dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, terutama dalam kaitannya dengan upaya merestorasi masyarakat Islam pada masa industrialisasi ini. Dalam kerangka ilmu atau metodologi ini, maka perlu menyatukan pendekatan deduktif dan induktif. Deduktif dari ajaran dan induktif dari pengalaman empirik.
Berdasarkan pembahasan di atas, ada beberapa kesimpulan:
1. Pembumian Al-Qur’an di Indonesia adalah upaya memahami dan menafsirkan isi dan pesan-pesan Al-Qur’an berdasarkan sosio-kultural masyarakat Indonesia.
2. Peluang dan tantangan dalam pembumian Al-Qur’an di Indonesia, memberikan indikasi bahwa masyarakat Islam Indonesia memiliki karakteristik yang spesifik, sehingga dapat menentukan pendekat-an dan metode yang harus dikembangkan dalam pembumian Al-Qur’an.
3. Pendekatan analisis kultural membantu para penafsir dalam menyi-kapi dan memahami religiusitas masyarakat Islam Indonesia, sehingga dapat menentukan metode sebagai sebuah alternatif yang bisa diterapkan dalam membumikan Al-Qur’an.
4. Metode mawdhu’i merupakan salah satu alternatif dari metode-metode tafsir yang bisa diterapkan dalam rangka pembumian Alqur-an itu. Dengan pertimbangan, bahwa masyarakat Islam Indonesia adalah heterogen, baik dalam cara-cara beragamanya, tingkat pendidikan, intelektualitas, maupun latarbelakang sosio-kulturalnya, sehingga memungkinkan tidak memunculkan pro dan kontra dalam penterapan metode itu.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Burhanuddin Daya, dan Djam’annuri, ed, Agama Dan Masyarakat, IAIN Suka Press, Yogyakarta, 1993
Budhy Munawar Rahman, ed, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Paramadina, Jakarta, 1994
Panji Masyarakat, N0.538, 1 Mei 1987
_______________, N0.569, 11 Maret 1988
_______________, N0.562, 10 Januari 1988
_______________, N0. 30, 10 Nopember 1997
Kuntowijoyo, Paradigma Islam, Interpretasi Untuk Aksi, ed, A.E. Priyono, Mizan, Bandung, 1994
John J. Donohue dan L. Esposito, ed, Islam Dan Pembaharuan, Ensiklopedi Masalah-masalah, terjemahan, Rajawali, Jakarta, 1993
John L. Esposito, ed, Islam Dan Perubahan Sosial Politik di Negara Sedang Berkembang, terjemahan W. Hafidz, PLP2M, Yogyakarta, 1985
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1997
Nurcholish Madjid, Masyarakat Religius, Paramadina,Jakarta,1997
______________, Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, Mizan, Bandung, 1987
______________, Islam Agama Kemanusiaan, Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Paramadina, Jakarta, 1995
Majalah Ulumul Quran, N0.3 Vol. VI, 1995
James Hastings, ed, Encyclopedia of Religion and Ethic, Vol. 10, Scribner’s, New York.
Fachri Ali dan Bachtiar Effendy, Merambah Jalan baru Islam, Rekonstruksi Pemikiran Islam Indonesia Masa Orde Baru, Mizan, Bandung, 1986
Adeng Muchtar Ghazali, Ilmu Perbandingan Agama, Insan Cita, Bandung, 1997
Team Penulis IKIP Bandung, Islam Konseptual Dan Kontekstual, Itqan, Bandung, 1993
H.A. Mukti Ali, Memahami Beberapa Aspek Ajaran Islam, Mizan, Bandung, 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar