BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada mulanya riba merupakan suatu
tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual,
yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau
memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang
dirasakan memberatkan.
Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek
seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan
mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba),
bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap
melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga
kebaikan umat manusia.